Zakat: Pengertian, Manfaat dan Hukumnya
21/09/2025 | Penulis: Ahmad Fudloli
Zakat
Pengertian
Secara bahasa, zakat memiliki makna bersih, berkembang, baik, terpuji, dan berkah. Sedangkan menurut istilah syara’ (fikih), zakat adalah nama sejumlah harta dalam batas tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Merujuk pada ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Manfaat Zakat
Zakat memberikan manfaat bagi muzakki (individu yang berzakat) dan mustahik zakat (penerima zakat). Bagi muzakki, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik zakat), khususnya hak kaum fakir miskin. Zakat juga berfungsi membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela, seperti kikir, tamak, serta sombong. Sementara itu, bagi penerima, zakat dapat membersihkan jiwa dari rasa iri hati dan dengki.
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Manfaat zakat lainnya adalah dapat meningkatkan keberkahan harta bagi para muzakki (pembayar zakat). Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,
Hashshinuw amwaalkum bizzakati..... (HR Ath-Thabrani)
Artinya: "Bentengilah hartamu dengan zakat."
Zakat merupakan salah satu pilar agama yang krusial dan strategis dalam Islam. Jika shalat berfungsi membentuk individu yang baik, maka zakat berperan dalam membentuk kesalehan pribadi, seperti mencegah perbuatan buruk, serta dalam aspek sosial kemasyarakatan, seperti upaya pengentasan kemiskinan.
Hukum Membayar Zakat
Bagi setiap muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan memiliki harta zakawi (harta yang wajib dizakati) yang telah mencapai nisab serta memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini berdasarkan nash Al-Quran dan Al-Hadits.
- Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS Al-Baqarah : 43)
- Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah : 103)
- Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat dan berkah. Aamiin.
Penulis: Ahmad Fudloli (Staf Bag. SDM BAZNAS Pesawaran)
Berita Lainnya
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
Pencapaian Tertinggi: BAZNAS Lampung Catat Rekor Penghimpunan Zakat Fitrah dan Mal pada Tahun 2026
Fokus Optimalisasi ZIS dan Layanan Kesehatan, BAZNAS Pesawaran Gelar Halalbihalal
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Sinergi BAZNAS dan Bupati Pesawaran Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Pulau Tegal
BAZNAS Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Nasional, Bukti Pengelolaan Zakat yang Akuntabel dan Berdampak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →