BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Nilai ini menjadi acuan bagi umat Islam dalam menetapkan ambang minimal penghasilan yang memenuhi syarat untuk membayar zakat. Keputusan menetapkan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. Nilai tersebut kemudian dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, menjadi nilai nisab tahunan yang dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144. Dengan ketentuan ini, individu yang memiliki pendapatan setara atau melebihi nisab tersebut setiap bulan wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diterima. Ketentuan kadar zakat ini mengacu pada prinsip zakat maal dalam syariat Islam. BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal dari pekerjaan atau jasa, baik yang diterima secara rutin seperti gaji maupun honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya. Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar untuk menyesuaikan nilainya agar tetap sesuai dengan prinsip perhitungan zakat yang mengacu pada harga emas. Diharapkan dengan penetapan ini, masyarakat dapat lebih memahami batasan kewajiban zakat penghasilan dan menunaikannya sesuai ketentuan syariat. Zakat yang terkumpul diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mustahik melalui program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Sumber: BAZNAS RI. "BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan." Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
Petani Binaan BAZNAS Jaga Produktivitas Padi Ciherang dengan Insektisida dan Pestisida Nabati
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmikan Integrasi DTSEN untuk Pengelolaan ZIS-DSKL
BAZNAS Pesawaran Dukung Penguatan Integrasi Program AIDS, TBC, dan Malaria
Inspektur Lampung Tekankan Pentingnya Akuntabilitas untuk Keberhasilan Program ATM
Puncak Hari Jadi Kabupaten Pesawaran, Rumah Sehat BAZNAS Layani 256 Warga Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis
RSB Pesawaran Berikan Edukasi Scabies dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Santri Diniyyah Putri
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
RSB Pesawaran Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pekan Inovasi Pertanian Kecamatan Gedong Tataan
Petani Binaan BAZNAS Ramaikan Pekan Inovasi Pertanian Kecamatan Gedong Tataan
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan untuk Lansia
Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan RLHB kepada Korban Kebakaran di Marga Punduh
Petani Binaan BAZNAS Tangani Gulma dan Busuk Batang pada Padi Inpari 32
Pendamping Lumbung Pangan BAZNAS Bahas Pengajuan Alsintan dan Persiapan Panen Raya di Desa Kutoarjo
Bupati Pesawaran Launching Program BAZNAS Z-Auto, Perkuat Usaha Mustahik
Petani Binaan BAZNAS Lakukan Pemupukan untuk Jaga Produktivitas Cabai Rawit

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →