BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Nilai ini menjadi acuan bagi umat Islam dalam menetapkan ambang minimal penghasilan yang memenuhi syarat untuk membayar zakat. Keputusan menetapkan nisab tersebut didasarkan pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. Nilai tersebut kemudian dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, menjadi nilai nisab tahunan yang dibagi menjadi perhitungan bulanan sebesar Rp7.640.144. Dengan ketentuan ini, individu yang memiliki pendapatan setara atau melebihi nisab tersebut setiap bulan wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan yang diterima. Ketentuan kadar zakat ini mengacu pada prinsip zakat maal dalam syariat Islam. BAZNAS RI menjelaskan bahwa zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan halal dari pekerjaan atau jasa, baik yang diterima secara rutin seperti gaji maupun honorarium, maupun pendapatan dari pekerjaan profesional lainnya. Penetapan nisab zakat penghasilan setiap tahun dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar untuk menyesuaikan nilainya agar tetap sesuai dengan prinsip perhitungan zakat yang mengacu pada harga emas. Diharapkan dengan penetapan ini, masyarakat dapat lebih memahami batasan kewajiban zakat penghasilan dan menunaikannya sesuai ketentuan syariat. Zakat yang terkumpul diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mustahik melalui program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Sumber: BAZNAS RI. "BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan." Dipublikasikan pada 24 Februari 2026 di situs resmi BAZNAS RI.
Berita Lainnya
BAZNAS-Pemkab Pesawaran Sepakat Perkuat Data dan Percepat Perbup ZIS
RSB Pesawaran Peduli Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Pemkab Pesawaran Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Lansia Tuna Rungu dan Tuna Wicara
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan untuk Lansia
Pimpinan dan Staf BAZNAS Pesawaran Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS Secara Daring
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran di Tri Rahayu
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
Petani Binaan BAZNAS Lakukan Pemupukan untuk Jaga Produktivitas Cabai Rawit
RSB Pesawaran Melaksanakan Kegiatan Luar Gedung Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
RSB Pesawaran Edukasi Santri tentang Scabies dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BAZNAS Pesawaran Berikan Santunan Pengobatan kepada Denis Raditia Pratama
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Panen Raya Lumbung Pangan
Berbagi Ilmu dan Pengalaman, BAZNAS Kabupaten Pesawaran Terima Kunjungan BAZNAS Banyuasin
BAZNAS RI Dorong Kemandirian Petani melalui Panen Raya Lumbung Pangan di Pesawaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →