WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik
Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada 100 penggerak zakat dari berbagai kategori, baik lembaga maupun individu, yang dinilai telah berkontribusi dalam memperkuat ekosistem zakat nasional. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Grand BAZNAS Award 2026 yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menyampaikan, pemberian penghargaan kepada para penggerak zakat merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pengelolaan zakat. Menurutnya, khusus untuk zakat, masyarakat diperbolehkan menyampaikan penghargaan kepada mereka yang menunaikan zakat. "Berikanlah doa, selamat, penghargaan kepada mereka yang membayarkan zakat itu. Padahal kita semua tahu, Allah mengajarkan kita untuk ikhlas dan sebagainya. Khusus untuk zakat, ada dua hal, yaitu boleh diceritakan dan sampaikan penghargaan kepada mereka yang membayar zakat," ujar Sodik. Lebih lanjut, Sodik menjelaskan, penyelenggaraan Grand BAZNAS Awards 2026 merupakan bagian dari implementasi Asta Stratas dan Asta Prioritas BAZNAS 2026–2031, khususnya dalam membangun ekosistem yang produktif dan kolaboratif, memperkuat jaringan dan kolaborasi, serta mendorong perbaikan dan inovasi dalam manajemen BAZNAS. "Untuk Grand Awards ini, ada 20 kategori dari berbagai kalangan yang merupakan bagian dari Asta Stratas yang pertama, yakni membangun ekosistem yang produktif dan kolaboratif," ungkapnya. Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi salah satu wujud pengamalan Asta Stratas dalam membangun jaringan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari gubernur, wali kota, hingga para muzaki. "Acara ini adalah salah satu wujud pengamalan Asta Stratas, yakni kita jaga kolaborasi kita dengan berbagai pihak," ujarnya. Sodik menjelaskan, melalui acara ini BAZNAS juga berupaya untuk menunjukkan 5D yaitu BAZNAS yang Diingat, BAZNAS yang Dipercaya, BAZNAS yang Dijangkau, BAZNAS yang Dicintai, dan BAZNAS yang Dibanggakan," katanya. Melalui Grand BAZNAS Awards 2026, BAZNAS RI terus mendorong penguatan kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan zakat nasional guna memperluas ekosistem zakat dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat. "Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas," katanya. Berikut penerima Grand BAZNAS Awards 2026 : Kategori Gubernur Pendukung Zakat Terbaik 1. DK Jakarta 2. Jawa Timur 3. Kalimantan Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Lampung Kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik 1. Sumedang 2. Banyumas 3. Gresik 4. Siak 5. Barru Kategori Walikota Pendukung Zakat Terbaik 1. Surabaya 2. Bandung 3. Tangerang Selatan 4. Batam 5. Makassar Kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik 1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2. Universitas Gadjah Mada 3. Universitas Sebelas Maret 4. UIN Mahmud Yunus Batusangkar 5. Universitas Padjadjaran Kategori Kementerian Pendukung Zakat Terbaik 1. Kementerian Agama 2. Pekerjaan Umum 3. Kemendagri 4. Kemenkeu 5. Imigrasi dan Pemasyarakatan Kategori Badan/Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik 1. BPJS Kesehatan 2. BPJS Ketenagakerjaan 3. BRIN 4. Mabes TNI 5. KPK Kategori BUMN Pendukung Zakat Terbaik 1. BSI 2. BRI 3. BNI 4. Bank Mandiri 5. Semen Padang Kategori Muzaki Perusahaan Terbaik 1. Tempo Scan Pacific 2. Mitra Bisnis Keluarga 3. Paragon 4. Asuransi Jiwa Al-Amin 5. Assegaf Hamzah & Partners Kategori Lembaga Keuangan Pendukung Zakat Terbaik 1. BSI 2. BRI 3. BNI 4. Mandiri 5. BCA Kategori Muzaki Individu Teladan 1. Muhammad Kurniawan 2. Yuanita Rohali 3. S Sjafran 4. Nurhayati Subakat 5. Garibaldi Thohir Kategori Tokoh Publik Pendukung Zakat Terbaik 1. Ivan Gunawan 2. Inul Daratista 3. Hadad Alwi Assegaf 4. Abdel Achrian 5. Teuku Ryzki Muhammad Kategori Media Pendukung Zakat Terbaik 1. TVRI 2. LKBN Antara 3. MNC Trijaya 4. Kompas TV 5. TV One Kategori Penyedia Layanan Zakat Terbaik 1. GoPay 2. Blu by BCA Digital 3. LinkAja Syariah 4. Kitabisa.com 5. Midtrans Kategori Mitra Internasional Pendukung Zakat Terbaik 1. TIKA Turki 2. King Salman 3. ISF OIC 4. Angkasa Malaysia 5. Masjid Al-Hikmah New York Kategori Perusahaan Pendukung Pengumpulan Zakat Terbaik 1. Alfamart 2. Alfamidi 3. Indomaret 4. Nobby Official 5. Pegadaian Kategori BAZNAS Provinsi Terbaik 1. BAZNAS Prov. Jawa Tengah 2. BAZNAS Prov. DI Yogyakarta 3. BAZNAS Prov. DK Jakarta 4. BAZNAS Prov. Riau 5. BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan Kategori BAZNAS Kabupaten Terbaik 1. BAZNAS Kab. Kutai Timur 2. BAZNAS Kab. Tasikmalaya 3. BAZNAS Kab. Rokan Hulu 4. BAZNAS Kab. Kampar 5. BAZNAS Kab. Sukabumi Kategori BAZNAS Kota Terbaik 1. BAZNAS Kota Tangerang 2. BAZNAS Kota Yogyakarta 3. BAZNAS Kota Semarang 4. Baitul Mal Kota Banda Aceh 5. BAZNAS Kota Tebing Tinggi Kategori LAZ Mitra Terbaik 1. LAZIS Muhammadiyah 2. LAZIS Nahdhatul Ulama 3. LAZ Baitulmal Munzalan 4. LAZ Persatuan Islam 5. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar Kategori Mustahik Transformatif 1. Arfawati – Z-Chicken Kab. Gowa 2. Sutiyo – Z-Mart Kab. Purbalingga 3. Ahmad Yogi Santosa – Lumbung Pangan Kab. Garut 4. Panji Husairi – Z-Auto Kota Depok 5. Suwanda – Z-Auto Kota Cilegon
16/10/2026 | Humas BAZNAS Pesawaran
Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 Hasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan
Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 Hasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia sukses menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada 13-15 Agustus 2026 di Jakarta, dengan menghasilkan sepuluh resolusi jihad zakat untuk memperkuat pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Resolusi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A. dihadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., jajaran Pimpinan BAZNAS RI dan 1.300 perwakilan dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026-2031. Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menegaskan, resolusi dari Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 tersebut tidak boleh berhenti pada kesepakatan dan perumusan program. Seluruh hasil pembahasan, termasuk Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa, harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di daerah. Ia mengingatkan, sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS harus memastikan zakat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan. "Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya, Kamis (15/10/2026). Sodik menegaskan, semua komitmen, tekad, misi dan program resolusi ini, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan khairu ummah, umat terbaik, yakni umat islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi, sehingga bisa memberi rahmat dan manfaat bagi semua umat dan golongan di Indonesia, sehingga menjadi umat yang berpengaruh, bermartabat dan terhormat. Sementara itu, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A. menegaskan resolusi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 meneguhkan Jihad Zakat sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat "Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah. Saidah menyampaikan, Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 menegaskan pentingnya kesatuan visi, penguatan kolaborasi, dan tata kelola yang akuntabel dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional. "Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," ujarnya. Adapun 10 resolusi Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 bahwa BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten dan Kota menyatakan komitmen bersama sebagai berikut: 1. Berkomitmen untuk mencapai angka pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional menuju Rp70 triliun pada tahun 2027. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan regulasi di pusat dan daerah, literasi zakat sejak dini melalui Manasik Zakat, kerjasama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan. Penguatan juga dilakukan melalui peningkatan layanan muzaki, digitalisasi dan inovasi kanal penghimpunan, peningkatan kepercayaan publik terhadap BAZNAS, serta perluasan basis pengumpulan melalui 8 sumber zakat berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2011 dan pengembangan 23 sumber Dana Sosial Keagamaan Lainnya. 2. Berkomitmen untuk mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan nasional yang menyasar kepada 48 juta jiwa mustahik dan penerima manfaat secara efektif, terukur, terintegrasi dan berdampak, dengan memastikan dana umat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan mustahik dan masyarakat. 3. Berkomitmen untuk bersama pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan sebanyak 601 ribu mustahik atau 2,41 juta jiwa penerima manfaat di tahun 2027 melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan zakat yang terukur, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan. 4. Berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, agar pengelolaan zakat menjadi bagian yang terhubung dengan agenda pembangunan daerah dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat. 5. Berkomitmen untuk mengaktivasi seluruh UPZ Desa di Indonesia sebagai ujung tombak layanan zakat di tingkat komunitas, sehingga penghimpunan, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran dapat semakin dekat dengan masyarakat. 6. Berkomitmen untuk menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat kepada BAZNAS dalam setiap mandat pengelolaan zakat, melalui tata kelola yang amanah, transparan, profesional, patuh regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. 7. Berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi, sehingga pelaku usaha dan kelompok profesi menjadi mitra strategis dalam memperluas pengumpulan serta menghadirkan program sosial ekonomi yang berdampak. 8. Berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan BAZNAS dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Memperkuat sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN sebagai acuan pengelolaan zakat serta menjadikan Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen pengukuran kinerja di tingkat pusat dan daerah. 9. Berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat, sehingga setiap dana umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan. 10. Berkomitmen untuk melaksanakan respon cepat penanganan bencana alam, kemanusiaan, dan sosial baik pada skala lokal, nasional dan global melalui penggalangan dana dan aksi-aksi nyata dilapangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan BAZNAS RI, yakni H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.; Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak., CPA; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; dan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si. Hadir pula pimpinan ex-officio BAZNAS RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.; Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., GRCE; serta Mochamad Agus Rofiudin. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesawaran.
16/10/2026 | Humas BAZNAS Pesawaran
Sejahterakan Mustahik, BAZNAS RI Perkuat Strategi Pengumpulan Zakat dan Pengelolaan Muzaki
Sejahterakan Mustahik, BAZNAS RI Perkuat Strategi Pengumpulan Zakat dan Pengelolaan Muzaki
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat strategi pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) serta pengelolaan muzaki untuk meningkatkan dampak zakat dan kesejahteraan bagi mustahik. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta, dengan mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. “Kita perlu meningkatkan angka perolehan, mobilisasi, dan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta DSKL secara signifikan setiap tahun dengan memelihara engagement muzaki lama sekaligus membuka segmen muzaki baru melalui strategi yang unggul,” ujar Rizaludin, Rabu (14/10/2026). Ia menjelaskan, terdapat empat hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam strategi pengumpulan, yakni meningkatkan perolehan dan mobilisasi pengumpulan, memelihara muzaki lama, membangun segmen muzaki baru, serta menerapkan strategi unggul dalam pengelolaan muzaki. “Bagaimana kita meningkatkan pengumpulan secara signifikan? Bagaimana kita melakukan pemeliharaan dan pengelolaan muzaki? Bagaimana kita menambah muzaki baru dan bagaimana menjaga loyalitas muzaki lama? Itulah tugas dan fungsi pengumpulan,” katanya. Menurutnya, potensi pengumpulan zakat masih sangat besar, terutama melalui jaringan masjid, masyarakat, komunitas, dan desa. Karena itu, BAZNAS perlu memperkuat perannya dalam mengoptimalkan potensi zakat di berbagai sektor. “Di luar neraca, potensi kita masih banyak karena memang ada jaringan masjid-masjid, masyarakat, komunitas, dan desa yang kita miliki. Tapi tentu ke depan BAZNAS harus bisa leading di semua sektor,” ujarnya. Ia menambahkan, rencana strategis (renstra) pengumpulan memuat sejumlah indikator kinerja utama, mulai dari target mobilisasi pengumpulan dalam neraca, peningkatan jumlah muzaki, munfik, dan donatur, baik perorangan maupun badan, hingga target pengumpulan kurban dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepercayaan muzaki juga menjadi salah satu indikator penting dalam keberhasilan pengumpulan. “Kepercayaan muzaki ini juga menjadi kunci dari keberhasilan pengumpulan,” katanya. Selain meningkatkan perolehan, Rizaludin menekankan pentingnya memperluas cakupan pengumpulan zakat pada berbagai sektor. Terdapat 10 jenis zakat yang perlu dioptimalkan, mulai dari zakat fitrah, emas, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, hingga rikaz. “Ini semua sesuai dengan PMA dan juga tercantum di undang-undang bahwa kita perlu mencakup semua sektor-sektor zakat,” tuturnya. Dalam upaya menjangkau muzaki baru, Rizaludin memaparkan konsep LIA, yaitu linkage, interest, dan ability. Konsep ini menekankan pentingnya membangun jaringan dengan calon muzaki, memahami minat mereka, serta mempertimbangkan kemampuan mereka dalam menunaikan zakat. “Perhatikan link-nya siapa, pawangnya siapa, atau siapa orang yang bisa menaklukkan, yang didengar. Kalau kita tidak bisa, cari orang yang bisa didengarkan oleh target muzaki kita. Kalau sudah dicoba tetapi belum berhasil juga, carilah linkage-nya. Mungkin bupati, kapolres, kapolsek, ataupun yang lainnya,” jelasnya. Sementara itu, untuk menjaga loyalitas muzaki lama, Rizaludin menjelaskan konsep LAI, yaitu linkage, advokasi, dan enforcement. Strategi ini dilakukan dengan memelihara hubungan dengan muzaki, mendengarkan keluhan serta masukan mereka, dan melibatkan muzaki dalam berbagai kegiatan.
15/10/2026 | Humas BAZNAS Pesawaran

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesawaran Hadiri Rakornas BAZNAS Tahun 2023
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesawaran Hadiri Rakornas BAZNAS Tahun 2023
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 pada hari Rabu-Jumat, 20-22 September 2023 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jakarta Pusat. Hajat akbar nasional yang mengusung tema “Integrasi Pengelolaan Zakat Dengan Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” ini dihadiri oleh kurang lebih 1.500 peserta yang terdiri dari pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam pembukaan acara Rakornas BAZNAS 2023 Menteri Agama (Menag) RI, H. Yaqut Cholil Qoumas, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI, Moh. Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Deputi I BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta, Deputi II BAZNAS RI, Dr. HM Imadadun Rahmat, M.Si dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA. Juga hadir dari BAZNAS Kabupaten Pesawaran, Ketua, Hi. A. Hamid S., SH., MM., Waka II, Ust. Rohim, SHI, Waka III, Ust. M. Robani, Sekretaris, Ust. Bahri, SE, ME.Sy, Kepala Sekretariat, Ahmad Fudloli.

20-09-2023 | Ahmad Fudloli

Songsong HUT ke-22 BAZNAS, BAZNAS Pesawaran Agendakan Sejumlah Kegiatan
Songsong HUT ke-22 BAZNAS, BAZNAS Pesawaran Agendakan Sejumlah Kegiatan
Menyambut HUT ke-22 BAZNAS yang puncaknya akan diperingati pada hari Selasa (17/1/2023), BAZNAS Kabupaten Pesawaran akan menggelar sejumlah kegiatan, diantaranya khataman al-quran, santunan anak yatim piatu dan dluafa`, dsb. Pada hari Sabtu, (14/1/2023) bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Pesawaran Unit Pimpinan di Desa Sukabanjar, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran telah dilaksanakan Rapat Pimpinan BAZNAS Kab. Pesawaran dalam rangka membahas teknis pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Hadir dalam Rapim tersebut, Sekretaris Dewan Pembina, Razak, S.Sos, Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran, Hi. A. Hamid S., S.H., M.M., Waka I, KH. Endang Zainal Khidir, Waka III, M. Robani, Waka IV, Aripudin, Kepala Sekretariat dan Staf. Semoga Allah berikan kemudahan, kelancaran dan sukse dalam pelaksanaanya. Aamiin.

14-01-2023 | Ahmad Fudloli

Kontribusi BAZNAS Pesawaran Jadi Narasumber dalam Panel Discussion Pokja PKP di Lampung
Kontribusi BAZNAS Pesawaran Jadi Narasumber dalam Panel Discussion Pokja PKP di Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Awal Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2022 dalam rangka memperkuat peran Pokja PKP dalam implementasi penanganan kemiskinan ekstrim, stunting dan kumuh di Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Horison Lampung, Rabu (25/05/2022). Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran berkesempatan menjadi narasumber dalam panel discussion kegiatan dengan tema “Best Practice BAZNAS Kabupaten Pesawaran Dalam Peningkatan Kualitas Hunian Masyarakat”. Untuk diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS Kabupaten Pesawaran dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/37/TAHUN 2015 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia. BAZNAS Kabupaten Pesawaran adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati Pesawaran. Selama 8 (delapan) tahun perjalanannya, dengan dukungan Bupati Pesawaran, BAZNAS Kabupaten Pesawaran telah memainkan peran yang strategis di dalam pengelolaan dana sosial syariah, sebagai upaya kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh Pokja dan Forum PKP Provinsi Lampung dan Peserta dari Perwakilan Pokja dan Forum PKP Kabupaten/Kota serta Mitra Pembangunan Air Minum dan Sanitasi. Semoga BAZNAS Kabupaten Pesawaran tetap amanah, istiqamah dan terus memberikan banyak manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran dan dapat memberikan motivasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Stunting dan Kumuh di Provinsi Lampung.

25-05-2022 | Ahmad Fudloli

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Menjadikan Sedekah Sebagai Gaya Hidup: Membangun Keberkahan Tanpa Menunggu Kemapanan
Menjadikan Sedekah Sebagai Gaya Hidup: Membangun Keberkahan Tanpa Menunggu Kemapanan
Dalam dinamika kehidupan modern, definisi "gaya hidup" sering kali terasosiasi dengan pola konsumsi dan pencapaian materi. Namun, BAZNAS Kabupaten Pesawaran hadir menawarkan perspektif yang lebih mulia dan bermakna: menjadikan sedekah sebagai bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian kita. Filosofi Memberi: Tak Perlu Menunggu Kaya Seringkali, niat berbagi tertunda oleh pemikiran bahwa sedekah hanya pantas dilakukan ketika kondisi finansial telah berlebih. Padahal, esensi kedermawanan tidak terletak pada nominal, melainkan pada konsistensi dan ketulusan hati. Sebuah adagium (pepatah) bijak mengingatkan kita: "Tak perlu menunggu kaya untuk bersedekah, tapi bersedekahlah agar hidupmu berkah." Kalimat ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah prinsip spiritual. Sedekah bukanlah aktivitas membuang sisa harta, melainkan upaya "memancing" keberkahan dan membersihkan rezeki yang kita peroleh. Dengan mengawali aktivitas pagi melalui sedekah harian, kita sedang menanam benih kebaikan yang—sedikit demi sedikit—akan menjadi bukit manfaat bagi sesama. Profesionalitas dalam Pengelolaan ZIS Kepercayaan adalah mata uang utama dalam dunia filantropi. BAZNAS Kabupaten Pesawaran berkomitmen menjaga integritas tersebut melalui dua pilar utama: Amanah & Transparan: Setiap rupiah yang Anda titipkan dikelola dengan sistem pencatatan yang akuntabel dan diaudit, memastikan dana publik terjaga amanahnya. Tepat Sasaran: Melalui pendataan yang valid (asesmen), penyaluran bantuan dipastikan sampai kepada asnaf yang benar-benar membutuhkan, menghindari tumpang tindih bantuan. Mari Mulai Langkah Kecil Hari Ini Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparatur pemerintah, dan pelaku usaha di Kabupaten Pesawaran untuk mengambil bagian dalam gerakan kebaikan ini. Jangan remehkan recehan yang Anda sisihkan setiap pagi, karena di tangan yang tepat, ia mampu menjadi penyambung hidup dan modal usaha bagi saudara-saudara kita. Jadikan sedekah bukan lagi sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan jiwa dan gaya hidup seorang muslim yang visioner. Salurkan Sedekah Anda Melalui: Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek: 74.55.66.77.84 a.n. BAZNAS Kab. Pesawaran Untuk konfirmasi donasi dan layanan jemput zakat, silakan hubungi: 0812-7111-2600 BAZNAS Kabupaten Pesawaran – Semangat Melayani Umat, Mensejahterakan Rakyat.
11/02/2026 | Humas BAZNAS Pesawaran
Dahsyatnya Doa Dua Malaikat di Pagi Hari: Antara Keberkahan dan Kerugian
Dahsyatnya Doa Dua Malaikat di Pagi Hari: Antara Keberkahan dan Kerugian
Setiap pagi bukan hanya awal dari aktivitas duniawi, tetapi juga momen spiritual yang sangat menentukan. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, setiap kali fajar menyingsing dan seorang hamba terbangun, dua malaikat secara khusus turun ke bumi dengan membawa misi doa yang kontradiktif. Rasulullah SAW, bersabda: ‘An Abi Hurairah radhiyallaahu ’anhu: Annan Nabiyya shallallaahu ‘alaihi wasallam, qaala: Maa min yaumin yushbihul ’ibaadu fiihi illaa malakaani yanzilaani fayaquulu ahaduhumaa Allaahumma a’thi munfiqan khalafan, wayaquulul aakhar Allaahumma a’thi mumsikan talafan Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW, bersabda: ”Tiada seorang suatu hari ketika para hamba melewati paginya melainkan akan turun kepadanya dua malaikat yang salah satunya berdoa: ’Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya,’ dan malaikat satunya lagi berdoa: ’Ya Allah berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan hartanya (kikir).’” (HR Bukhari dan Muslim) Pada hadis di atas dijelaskan bahwa misi kedua malaikat ini sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan harta kita di pagi itu. Pertama, Jaminan Ganti Bagi Sang Dermawan Malaikat pertama berdoa: "Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya." Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang gemar berbagi (berinfak). Doa malaikat ini menegaskan konsep matematika Ilahi: apa yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan hilang, melainkan akan diganti. Penggantian ini tidak melulu soal uang tunai yang kembali berlipat, tetapi bisa berupa: Kesehatan yang prima, ketenangan hati dan kebahagiaan keluarga, terhindar dari musibah yang memakan biaya besar, keberkahan dalam sisa harta yang dimiliki. Kedua, Ancaman Bagi Si Kikir Sebaliknya, malaikat kedua berdoa: "Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)." Ini adalah peringatan keras. Menahan harta karena takut miskin justru mengundang doa kebinasaan. "Kebinasaan" di sini bisa berarti hilangnya keberkahan harta, uang yang habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, atau harta yang justru menjadi sumber masalah dan kegelisahan bagi pemiliknya. Hadis ini mengajarkan kita bahwa menahan harta tidak membuat kita kaya, dan memberi tidak membuat kita miskin. Justru, kunci pembuka rezeki di hari itu ada pada kemurahan hati kita di pagi hari. Mari jadikan sedekah (infaq) sebagai rutinitas pembuka hari, agar kita termasuk dalam golongan yang didoakan keberkahan dan penggantian rezeki oleh para malaikat, bukan golongan yang didoakan kehancuran.
02/12/2025 | Humas BAZNAS Pesawaran
Di Dalam Hartamu, Ada Hak Bagi Orang Miskin
Di Dalam Hartamu, Ada Hak Bagi Orang Miskin
Di dalam al-Quran, Allah SWT, berfirman: wa fii amwaalihim haqqul lis-saa'ili wal-mahruum "Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta". Ayat ini menjelaskan bahwa di samping mereka melaksanakan salat wajib dan sunah, mereka juga selalu mengeluarkan infak fi sabilillah dengan mengeluarkan zakat wajib atau sumbangan derma atau sokongan sukarela karena mereka memandang bahwa pada harta-harta mereka itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena merasa malu untuk meminta. Imam Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerangkan siapa saja yang tergolong orang miskin, dengan sabdanya yang artinya: “Bukanlah orang miskin itu yang tidak diberi sebiji dan dua biji kurma atau sesuap dan dua suap makanan. Beliau ditanya, “(Jika demikian) siapakah yang dinamakan miskin itu?” Beliau menjawab, “Orang yang tidak mempunyai apa yang diperlukan dan tidak dikenal tempatnya sehingga tidak diberikan sedekah kepadanya. Itulah orang yang mahr?m tidak dapat bagian.” (Riwayat Ibnu Jar?r dari Ab? Hurairah) Di dalam Al-Qur’an terdapat tiga kelompok ayat yang selalu berdampingan, tidak dapat dipisahkan, yaitu perintah untuk salat dan mengeluarkan zakat, perintah agar taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan perintah untuk bersyukur kepada Allah dan kedua ibu-bapak. Setelah Allah menerangkan sifat-sifat orang yang bertakwa, maka Allah menjelaskan bahwa mereka itu melihat dengan hati nurani tanda-tanda kekuasaan Allah pada alam kosmos, pada alam semesta yang melintang di sekelilingnya, di bumi dan di langit sehingga memiliki ketenangan jiwa, sebagai tanda seorang yang sudah makrifah kepada Allah.
09/11/2025 | Humas BAZNAS Pesawaran

BAZNAS TV

BAZNAS PESAWARAN RAMADHAN

Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran