Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dok. BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran Berikan Santunan Pengobatan kepada Denis Raditia Pratama
BAZNAS Pesawaran Serahkan Santunan Bedah Rumah kepada Warga Desa Pejambon
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan untuk Lansia
Petani Binaan BAZNAS Lakukan Pemupukan untuk Jaga Produktivitas Cabai Rawit
RSB Pesawaran Melaksanakan Kegiatan Luar Gedung Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung
BAZNAS RI Dorong Kemandirian Petani melalui Panen Raya Lumbung Pangan di Pesawaran
Pemkab Pesawaran Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Lansia Tuna Rungu dan Tuna Wicara
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
Petani Binaan BAZNAS di Desa Kutoarjo Cek Combine Harvester Jelang Musim Panen
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran di Tri Rahayu
RSB Pesawaran Peduli Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
RSB Pesawaran Edukasi Santri tentang Scabies dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berbagi Ilmu dan Pengalaman, BAZNAS Kabupaten Pesawaran Terima Kunjungan BAZNAS Banyuasin
Petani Binaan BAZNAS Tangani Gulma dan Busuk Batang pada Padi Inpari 32
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →