WhatsApp Icon

Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional

28/02/2026  |  Penulis: Ahmad Fudloli

Bagikan:URL telah tercopy
Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional

Menag RI, Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terkait zakat yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa kedudukan zakat mutlak berstatus fardhu ‘ain (kewajiban individu) dan merupakan pilar utama dalam rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam agenda Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya adalah gagasan untuk mereorientasi tata kelola dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah yang komprehensif dengan turut mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya, seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Gagasan ini merujuk pada kesuksesan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang berhasil menjadikan tata kelola wakaf profesional sebagai motor penggerak ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini, Menag berharap masyarakat dapat memahami urgensi optimalisasi dana sosial keagamaan, yakni dengan terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Sejalan dengan harapan Menag tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesawaran mengajak masyarakat dan para dermawan untuk terus berkontribusi dalam mendukung kesejahteraan saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Penyaluran donasi dapat dilakukan melalui:

BSI: 74.55.66.77.84

BNI: 12.10.83.84.13

Bank Lampung: 40.70.30.40.11.871

a.n. BAZNAS Kabupaten Pesawaran, atau secara daring melalui kabpesawaran.baznas.go.id/sedekah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat