BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dok. BAZNAS RI
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan BAZNAS RI secara tegas menyatakan bahwa seluruh dana zakat yang dikelola tetap berada pada koridor syariat dan regulasi perundang-undangan yang ketat.
Pimpinan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa zakat bukan sekadar instrumen sosial yang bersifat fleksibel, melainkan kewajiban agama dengan aturan penyaluran yang rigid.
“Zakat bagi BAZNAS adalah syariat dan amanah yang harus disalurkan untuk fakir miskin. Pemberitaan zakat untuk MBG adalah tidak benar,” ujar Rizaludin dalam keterangan resminya.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen menjelaskan bahwa distribusi zakat BAZNAS dilakukan dengan pengawasan melekat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG, tetapi disalurkan untuk fakir miskin dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan melekat dan ketat,” jelas Nadratuzzaman.
Secara teologis, alokasi zakat telah ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang mencakup delapan golongan penerima (asnaf). KH. Achmad Sudrajat, Pimpinan BAZNAS RI lainnya, menegaskan bahwa menjaga kemurnian rukun Islam adalah pondasi utama lembaga ini.
“Zakat adalah rukun Islam yang menjadi pondasi dalam menolong fakir miskin sesuai dengan Q.S. At-Taubah Ayat 60. Zakat tidak untuk mendanai MBG,” tegas Achmad Sudrajat.
BAZNAS RI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyaring informasi dengan literasi yang benar.
Berita Lainnya
Peduli Kesehatan Umat, BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Medis di Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Wujud Respons Cepat untuk Hunian Layak di Desa Bernung
Perkuat Sinergi, Rektor INSTIDLA dan BAZNAS Pesawaran Bahas Perkembangan Mahasiswa hingga Pembentukan UPZ Kampus
Pencapaian Tertinggi: BAZNAS Lampung Catat Rekor Penghimpunan Zakat Fitrah dan Mal pada Tahun 2026
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Edukasi Bahaya Merokok dan Layanan Kesehatan Gratis di SMPN 27 Pesawaran
KIP Puji Komitmen Transparansi BAZNAS di Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026
BAZNAS Lampung Bangun Ekosistem Zakat Berbasis Riset
Pimpinan dan Amil BAZNAS Pesawaran Ikuti Kelas Hukum: Perkuat Tata Kelola dan Regulasi Pembentukan LAZ
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Pengobatan, Wujudkan Kepedulian bagi Warga Sidodadi, Way Lima
Kemenag dan Lembaga Zakat Perkuat Tata Kelola Nasional dan Profesionalisme Amil
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan, Ringankan Beban Ibu Murniati, Warga Kedondong
Wujud Kepedulian Umat, BAZNAS Pesawaran Bantu Pengobatan Ibu Safaah di Kedondong
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa
Aksi Nyata BAZNAS Pesawaran: Bantu Biaya Berobat Warga Pasar Baru
Optimalkan Pengelolaan ZIS, BAZNAS Pesawaran bersama BAZNAS Kota Batam Gelar Forum Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →