Tingkatkan Efektivitas Zakat, BAZNAS Pesawaran Koordinasikan Penguatan Regulasi dengan Wakil Bupati
27/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dok. BAZNAS Pesawaran
GEDONG TATAAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Pesawaran, Bapak Antonius Muhammad Ali, di Kantor BAZNAS Kabupaten Pesawaran, Selasa (27/1). Kunjungan ini menjadi momentum strategis bagi BAZNAS untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan BAZNAS memaparkan target capaian tahunan serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Fokus utama diskusi tertuju pada perlunya dukungan regulasi yang lebih kuat, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), guna menciptakan sistem pengumpulan zakat yang lebih terstruktur dan masif di lingkungan ASN maupun sektor swasta.
Dukungan regulasi dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan standarisasi tata kelola zakat. BAZNAS Pesawaranberharap pemerintah daerah dapat mendorong kebijakan yang mewajibkan atau mengimbau secara formal pembayaran zakat melalui lembaga resmi, demi menjamin penyaluran yang tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan di Pesawaran.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran, Hi. A. Hamid S., S.H., M.M. menegaskan bahwa kolaborasi antara ulama, umara (pemerintah), dan lembaga zakat adalah kunci keberhasilan pembangunan sosial.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Wakil Bupati sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap gerakan zakat. Untuk mencapai target pengumpulan yang optimal, kami membutuhkan 'payung hukum' yang lebih spesifik. Dengan adanya Perda atau Perbup yang kuat, BAZNAS Pesawaran akan memiliki legitimasi lebih untuk merangkul seluruh potensi muzaki di Pesawaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Hi. Hamid.
Wakil Bupati Pesawaran menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mengkaji penguatan regulasi tersebut. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan menjadikan zakat sebagai salah satu pilar penopang ekonomi umat di Bumi Andan Jejama.
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
BAZNAS Pesawaran dan PEMKAB Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Tegineneng
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Wujudkan Kepedulian, Baznas dan Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tebar Berkah Ramadhan, BAZNAS Pesawaran Bagikan 190 Paket Berkah Ramadhan dan Santunan 80 Anak Yatim Piatu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →