Sekjen Kemendagri Himbau Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Mengalokasikan APBD Guna Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah
25/11/2022 | Penulis: Ahmad Fudloli

Alokasi APBD Guna Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre tahun 2022, bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Ada 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia, yakni 273 jiwa berdasarkan data di Disdukcapil, atau negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia,” ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Pimpinan BAZNAS RI (Ex Officio), Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Drs. Yudia Ramli, M.Si. pada Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS se-Provinsi Lampung, di Bukit Randu Hotel & Resort, Bandar Lampung, Jumat (25/11/2022).
Suhajar mengatakan, berdasarkan sumber BAZNAS RI tahun 2021, Indonesia memiliki potensi zakat sangat besar. Ada lima indikator potensi pemetaan zakat, terdiri dari zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan, termasuk gaji bagi ASN atau pejabat negara. Potensi zakat terbesar di Indonesia bersumber dari zakat penghasilan, yang mencapai angka 139,07 triliun rupiah atau setara dengan 59,47% dari total potensi 233,84 triliun rupiah.
Hal ini menunjukkan ada potensi besar dan dapat diupayakan dengan cepat jika dilakukan bersama-sama, yaitu potensi zakat penghasilan, termasuk di dalamnya adalah ASN atau pejabat negara.
“Saya yakin, cukup dengan komitmen Kepala Daerah bersama jajarannya untuk mendorong dan memotivasi ASN melalui zakat penghasilan. Target 139,07 triliun rupiah akan tercapai,” lanjutnya.
Dalam upaya mencapai target 138,07 triliun rupiah di atas, tidak terlepas dari kemampuan handal dari seluruh jajaran BAZNAS di tingkat pusat dan daerah, untuk dapat melakukan penguatan manajemen dan kerjasama, terutama membangun kolaborasi yang handal, untuk membuktikan bahwa keberadaan BAZNAS di daerah mampu menjadi partner dalam mewujudkan program pengentasan kemiskinan di daerah sehingga kerjasama yang dibangun adalah kerjasama yang produktif, akuntable dan amanah.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 DAN PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2022
Suhajar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki mandat melakukan binwas terhadap pemerintah daerah, termasuk di dalamnya mendorong kelembagaan BAZNAS di daerah.
“Bertalian dengan hal tersebut, pada tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Sekertaris Jenderal (Nomor: 420.12/4456/SJ) tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di daerah. Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Dalam Negeri, pertama, memberikan dukungan berupa dasar hukum bagi pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk BAZNAS di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk belanja hibah sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang kedua, mendorong penguatan jaringan pengumpulan zakat melalui pembentukan unit pengelola zakat (UPZ) pada perangkat daerah di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” jelas Suhajar.
“Untuk itu saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Lampung ini, pertama untuk mengimplementasikan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat mengalokasikan APBD untuk penguatan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, berupa uang atau sarana dan prasarana, seperti kendaraan operasional, kantor dan fasilitasnya. Kedua, berkomitmen mendukung terbentuknya UPZ pada perangkat daerah di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.” tambahnya.
Turut hadir Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, Pimpinan BAZNAS RI, Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D. berserta jajaran, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum., Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus beserta jajaran Forkopimpda Provinsi Lampung lainnya, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnaen, M.H., para Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, dan segenap tamu undangan lainnya.
Rakorda ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas BAZNAS se-Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2022 lalu.
Berita Lainnya
Dua Hari Menembus Medan Berat, BAZNAS Salurkan Bantuan di Sumut
BAZNAS RI Terus Operasikan Dapur Umum di Palembayan Sumbar, Pasok Ribuan Porsi Makanan untuk Penyintas Bencana
BAZNAS Pesawaran Raih Penghargaan Prestisius di Rakorda Lampung: Tuntaskan 100% Pembentukan UPZ Desa
BAZNAS Distribusikan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Padang
Gubernur Lampung Memperkenalkan Gerakan Sadar Zakat dan Mengajak Para Kepala Daerah untuk Membawa Keberkahan
BAZNAS Provinsi Lampung Sahkan RKAT BAZNAS Pesawaran 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
