WhatsApp Icon

BAZNAS Pesawaran Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029, Selaraskan Program Prioritas Pembangunan Daerah

23/12/2025  |  Penulis: Humas Baznas Pesawaran

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Pesawaran Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029, Selaraskan Program Prioritas Pembangunan Daerah

Musrembang RPJMD

GEDONG TATAAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah dengan menghadiri Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025-2029.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Pesawaran dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah serta pemangku kepentingan terkait. BAZNAS Kabupaten Pesawaran dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan, M. Robani.

Tahapan Strategis Pembangunan 5 Tahun

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., menegaskan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan tahapan yang sangat krusial dalam menentukan arah masa depan Bumi Andan Jejama. "Musrenbang RPJMD ini merupakan tahapan strategis dan krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini menjadi ruang dialog dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan Kabupaten Pesawaran selama 5 tahun ke depan," ujar Bupati Hj. Nanda Indira B, S.E, M.M.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi agar pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang tepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Melalui kegiatan tahun ini, kita pastikan bahwa arah pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesawaran, berorientasi pada hasil, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Lampung," tambahnya.

Landasan Hukum dan Sinergitas BAZNAS

Penyusunan RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2025-2029 ini dilaksanakan sebagai amanat dari:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Kehadiran BAZNAS dalam forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) akan terus dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang menjadi poin penting dalam RPJMD mendatang.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat