BAZNAS Pesawaran Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029, Selaraskan Program Prioritas Pembangunan Daerah
23/12/2025 | Penulis: Humas Baznas Pesawaran
Musrembang RPJMD
GEDONG TATAAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah dengan menghadiri Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025-2029.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Pesawaran dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah serta pemangku kepentingan terkait. BAZNAS Kabupaten Pesawaran dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan, M. Robani.
Tahapan Strategis Pembangunan 5 Tahun
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., menegaskan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan tahapan yang sangat krusial dalam menentukan arah masa depan Bumi Andan Jejama. "Musrenbang RPJMD ini merupakan tahapan strategis dan krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini menjadi ruang dialog dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan Kabupaten Pesawaran selama 5 tahun ke depan," ujar Bupati Hj. Nanda Indira B, S.E, M.M.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi agar pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang tepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Melalui kegiatan tahun ini, kita pastikan bahwa arah pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesawaran, berorientasi pada hasil, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Lampung," tambahnya.
Landasan Hukum dan Sinergitas BAZNAS
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2025-2029 ini dilaksanakan sebagai amanat dari:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
3.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Kehadiran BAZNAS dalam forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) akan terus dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang menjadi poin penting dalam RPJMD mendatang.
Berita Lainnya
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wujudkan Kepedulian, Baznas dan Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
BAZNAS Pesawaran dan PEMKAB Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Tegineneng
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →