WhatsApp Icon

Rakornas BAZNAS 2022 Lahirkan 12 Resolusi

26/08/2022  |  Penulis: Ahmad Fudloli

Bagikan:URL telah tercopy
Rakornas BAZNAS 2022 Lahirkan 12 Resolusi

Rakornas 2022

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022, yang digelar selama tiga hari, sejak Rabu (24/8) hingga Jumat (26/8). Hajat akbar nasional yang mengusung tema “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” ini melahirkan 12 Resolusi.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengatakan: “Resolusi yang dihasilkan dari Rakornas BAZNAS 2022 ini akan dijadikan suatu pedoman dalam rangka untuk pengelolaan zakat di masa yang akan datang."

Resolusi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd. yang juga sebagai Ketua Pelaksana Rakornas BAZNAS 2022.

"Resolusi ini menjadi dokumen resmi, komitmen kita bersama untuk melaksanakan poin-poin 12 besar ini. Mudah-mudahan, target-target yang sudah kita tetapkan insya Allah akan bisa kita realisasikan bersama-sama," jelasnya.

Pembacaan resolusi rakornas ini disaksikan langsung oleh segenap Pimpinan dan Anggota BAZNAS RI, Direktur Utama, segenap jajaran direksi BAZNAS RI, Pimpinan BAZNAS Provinsi, seluruh peserta Rakornas dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui platform online Zoom, Jumat (26/8).

Turut menyaksikan melalui platform online Zoom dari BAZNAS Kabupaten Pesawaran, Ketua, Hi. A. Hamid S., S.H., M.M., Waka I, KH. Endang Zainal Khidir, Waka II, Ust. Rohim, S.H.I., Waka III, Ust. M. Robani, Waka IV, Ust. Aripudin, Sekretaris, Ust. Bahri, S.E., M.E.Sy., Kepala Sekretariat, Ahmad Fudloli, Staf Sekretariat, Laksana Sanjaya, A.Md., Staf Bagian Perencanaan Keuangan dan Evaluasi, M. Sarifudin, S.Pd.I.

Berikut ini adalah 12 resolusi Rakornas BAZNAS 2022:

Pertama, memperkuat kelembagaan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Kedua, mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, komunitas muzakki, dan komunitas mustahik;

Ketiga, memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara melalui strategi unit pengumpul zakat (UPZ) dan payroll system, muzakki non-aparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet);

Keempat, mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat;

Kelima, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah dengan rincian sebagaimana terlampir;

Keenam, menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023 dengan rincian sebagaimana terlampir;

Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program kampung zakat;

Kedelapan, mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik;

Kesembilan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada BAZNAS (pusat), BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota; dan melaksanakan implementasi SOP pada BAZNAS;

Kesepuluh, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler;

Kesebelas, menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dengan koordinasi kepada BAZNAS (pusat) untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS ini di tahun 2022; dan

Keduabelas, memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat