Macam-Macam Zakat
16/09/2025 | Penulis: Ust. Rohim, S.H.I.
Ilustrasi zakat. Sumber: Freepik
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
- Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan di bawah ini.
Penulis: Ust. Rohim, S.H.I. (Waka I Bidang Pengumpulan)
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Pengobatan, Wujudkan Kepedulian bagi Warga Sidodadi, Way Lima
Wujud Kepedulian Umat, BAZNAS Pesawaran Bantu Pengobatan Ibu Safaah di Kedondong
Tingkatkan Kualitas Hidup Mustahik, RSB BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat dan Layanan Medis Gratis
Peduli Kesehatan Umat, BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Medis di Kedondong
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa
Bupati Nanda Indira Kunjungi Kantor BAZNAS Pesawaran, mendorong Optimalkan Potensi ZIS
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan, Ringankan Beban Ibu Murniati, Warga Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Bapak Suhardi, Warga Kedondong
Pencapaian Tertinggi: BAZNAS Lampung Catat Rekor Penghimpunan Zakat Fitrah dan Mal pada Tahun 2026
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Edukasi Bahaya Merokok dan Layanan Kesehatan Gratis di SMPN 27 Pesawaran
KIP Puji Komitmen Transparansi BAZNAS di Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026
Perkuat Sinergi, Rektor INSTIDLA dan BAZNAS Pesawaran Bahas Perkembangan Mahasiswa hingga Pembentukan UPZ Kampus
Kemenag dan Lembaga Zakat Perkuat Tata Kelola Nasional dan Profesionalisme Amil
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Wujud Respons Cepat untuk Hunian Layak di Desa Bernung
Pimpinan dan Amil BAZNAS Pesawaran Ikuti Kelas Hukum: Perkuat Tata Kelola dan Regulasi Pembentukan LAZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →