Macam-Macam Zakat
16/09/2025 | Penulis: Ust. Rohim, S.H.I.
Ilustrasi zakat. Sumber: Freepik
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
- Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan di bawah ini.
Penulis: Ust. Rohim, S.H.I. (Waka I Bidang Pengumpulan)
Berita Lainnya
Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, Baznas Pesawaran Menyusun Program Spa Academy Berbasis Syariah
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat dan Pemeriksaan Gratis bagi Mustahik
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Laksanakan Home Visit, Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako bagi Ibu Hamil Mustahik
Rumah Sehat BAZNAS Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pelajar di Pesawaran
Tingkatkan Kualitas Hidup Mustahik, RSB BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat dan Layanan Medis Gratis
Wujud Kepedulian Umat, BAZNAS Pesawaran Bantu Pengobatan Ibu Safaah di Kedondong
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Dampingi Akreditasi RSB Pesawaran
Aksi Nyata BAZNAS Pesawaran: Bantu Biaya Berobat Warga Pasar Baru
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Bapak Suhardi, Warga Kedondong
Ketua BAZNAS Kota Batam Kunjungi RSB Pesawaran, Apresiasi Dedikasi Nakes
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan BERKAT untuk Warga Korban Rumah Roboh di Kedondong
BAZNAS Pesawaran Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026: Langkah Konkret Wujudkan Masyarakat Inklusif
Pimpinan dan Amil BAZNAS Pesawaran Ikuti Kelas Hukum: Perkuat Tata Kelola dan Regulasi Pembentukan LAZ
Optimalkan Pengelolaan ZIS, BAZNAS Pesawaran bersama BAZNAS Kota Batam Gelar Forum Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →