Macam-Macam Zakat
16/09/2025 | Penulis: Ust. Rohim, S.H.I.
Ilustrasi zakat. Sumber: Freepik
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
- Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan di bawah ini.
Penulis: Ust. Rohim, S.H.I. (Waka I Bidang Pengumpulan)
Berita Lainnya
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Tebar Berkah Ramadhan, BAZNAS Pesawaran Bagikan 190 Paket Berkah Ramadhan dan Santunan 80 Anak Yatim Piatu
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
Wujudkan Kepedulian, Baznas dan Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →