Macam-Macam Zakat
16/09/2025 | Penulis: Ust. Rohim, S.H.I.
Ilustrasi zakat. Sumber: Freepik
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
- Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan di bawah ini.
Penulis: Ust. Rohim, S.H.I. (Waka I Bidang Pengumpulan)
Berita Lainnya
Petani Binaan BAZNAS Lakukan Pemupukan untuk Jaga Produktivitas Cabai Rawit
Pendamping Lumbung Pangan BAZNAS Bahas Pengajuan Alsintan dan Persiapan Panen Raya di Desa Kutoarjo
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan untuk Lansia
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Panen Raya Lumbung Pangan
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran di Tri Rahayu
BAZNAS-Pemkab Pesawaran Sepakat Perkuat Data dan Percepat Perbup ZIS
BAZNAS Pesawaran Serahkan Santunan Bedah Rumah kepada Warga Desa Pejambon
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
BAZNAS RI Dorong Kemandirian Petani melalui Panen Raya Lumbung Pangan di Pesawaran
Pemkab Pesawaran Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Lansia Tuna Rungu dan Tuna Wicara
RSB Pesawaran Peduli Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Petani Binaan BAZNAS di Desa Kutoarjo Cek Combine Harvester Jelang Musim Panen
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
RSB Pesawaran Edukasi Santri tentang Scabies dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Petani Binaan BAZNAS Tangani Gulma dan Busuk Batang pada Padi Inpari 32

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →