Kolaborasi Kejaksaan dan BAZNAS Menguatkan Regulasi dan Syariah yang Aman
01/11/2025 | Penulis: BL-01
Jaksa Intelijen Kejati Lampung, Imam Yudha Nugraha pada acara BAZNAS, Selasa (28/10/2025).
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung bekerja sama dalam memperkuat pengelolaan zakat yang profesional dan amanah secara hukum. Dalam acara di Hotel Emersia, Bandar Lampung (28/10/2025), mereka menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga untuk menciptakan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan keberkahan. Imam Yudha Nugraha dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyoroti pentingnya pemahaman bahwa pengelolaan zakat haruslah sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas, bukan hanya terbatas pada proses pengumpulan dan penyaluran dana.
Kolaborasi antara BAZNAS dan kejaksaan diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi penyimpangan terkait dengan zakat. Penguatan aspek hukum diyakini dapat memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan mencegah penyimpangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat terus meningkat.
Melalui kerja sama dengan pihak terkait seperti perbankan syariah, Kementerian Agama, MUI, dan Kantor Akuntan Publik, BAZNAS berupaya untuk memberikan pengelolaan zakat yang efektif, profesional, dan berintegritas. Selain itu, BAZNAS Provinsi Lampung dan kabupaten/kota akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) guna memperkuat program pengelolaan zakat hingga tingkat desa.
Program pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi perhatian utama untuk memperluas jangkauan dan efektivitas distribusi zakat. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui transfer melalui rekening sesuai informasi yang disediakan oleh BAZNAS.
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran dan PEMKAB Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Tegineneng
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →