Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran Apresiasi Positif Surat Edaran Gubernur Lampung
28/03/2023 | Penulis: Ahmad Fudloli

Ketua BAZNAS Pesawaran Apresiasi Positif SE Gubernur Lampung
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar zakat fitrah di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung untuk seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kanwil/Badan/Dinas/Kantor/Instansi Vertikal Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung, Pimpinan BUMN/BUMD/Perum dan Perusahaan Swasta dengan Nomor: 451.12/1240/02/2023 Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah 1444 H/2023 M Provinsi Lampung tertanggal 24 Maret 2023.
Yang dalam isi suratnya, Gubernur Lampung mengharapkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kab./Kota agar melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Menanggapi surat itu, Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran, A. Hamid S., memberikan apresiasi positif dan mengatakan: “Insya Allah surat tersebut akan segera ditindaklanjuti Bupati Dendi Ramadhona kepada BAZNAS Pesawaran. Selama ini kita sering mendengar ketika masyarakat/Umat Islam ditanya bagaimana hukumnya Shalat, dengan cepat mereka menjawab hukumnya wajib. Tetapi ketika ditanya tentang hukumnya zakat, berat sekali mereka menjawab wajib berzakat. Dan Alhamdulilah semenjak pemerintah selalu melibatkan BAZNAS dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah, masyarakat/Umat Islam mulai memahami arti penting dari wajib berzakat. Termasuk juga para pejabatpun sudah cinta zakat. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung diterbitkannya surat Gubernur Lampung tersebut, karena sangat besar manfaatnya guna membantu program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dlu’afa”.
Tidak semuai orang mendapat rezeki atau kesempatan yang sama, mari salurkan zakat, infak dan sedekah Anda di BAZNAS Kabupaten Pesawaran melalui transfer ke rekening:
BSI: 74.55.66.77.84
Bank Lampung: 40.70.30.40.11.871
BNI: 12.10.83.84.13
Maybank: 2.721.200.000
CIMB Niaga Syariah: 86.000.740.3000
a.n. BAZNAS Kab. Pesawaran
Berita Lainnya
Bupati Pesawaran Launching Program BAZNAS Z-Auto, Perkuat Usaha Mustahik
BAZNAS Pesawaran Dukung Penguatan Integrasi Program AIDS, TBC, dan Malaria
Petani Binaan BAZNAS Tangani Gulma dan Busuk Batang pada Padi Inpari 32
RSB Pesawaran Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pekan Inovasi Pertanian Kecamatan Gedong Tataan
Kadis PMDT Provinsi Lampung Dorong Semangat Gotong Royong dalam Penanggulangan ATM
Pendamping Lumbung Pangan BAZNAS Bahas Pengajuan Alsintan dan Persiapan Panen Raya di Desa Kutoarjo
Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan RLHB kepada Korban Kebakaran di Marga Punduh
BAZNAS Pesawaran Berikan Santunan Pengobatan kepada Denis Raditia Pratama
RSB Pesawaran Edukasi Santri tentang Scabies dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Puncak Hari Jadi Kabupaten Pesawaran, Rumah Sehat BAZNAS Layani 256 Warga Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmikan Integrasi DTSEN untuk Pengelolaan ZIS-DSKL
Pimpinan dan Staf BAZNAS Pesawaran Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS Secara Daring
Pemkab Pesawaran Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Lansia Tuna Rungu dan Tuna Wicara
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan untuk Lansia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →