Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran Apresiasi Positif Surat Edaran Gubernur Lampung
28/03/2023 | Penulis: Ahmad Fudloli

Ketua BAZNAS Pesawaran Apresiasi Positif SE Gubernur Lampung
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar zakat fitrah di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung untuk seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kanwil/Badan/Dinas/Kantor/Instansi Vertikal Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung, Pimpinan BUMN/BUMD/Perum dan Perusahaan Swasta dengan Nomor: 451.12/1240/02/2023 Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah 1444 H/2023 M Provinsi Lampung tertanggal 24 Maret 2023.
Yang dalam isi suratnya, Gubernur Lampung mengharapkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kab./Kota agar melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Menanggapi surat itu, Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran, A. Hamid S., memberikan apresiasi positif dan mengatakan: “Insya Allah surat tersebut akan segera ditindaklanjuti Bupati Dendi Ramadhona kepada BAZNAS Pesawaran. Selama ini kita sering mendengar ketika masyarakat/Umat Islam ditanya bagaimana hukumnya Shalat, dengan cepat mereka menjawab hukumnya wajib. Tetapi ketika ditanya tentang hukumnya zakat, berat sekali mereka menjawab wajib berzakat. Dan Alhamdulilah semenjak pemerintah selalu melibatkan BAZNAS dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah, masyarakat/Umat Islam mulai memahami arti penting dari wajib berzakat. Termasuk juga para pejabatpun sudah cinta zakat. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung diterbitkannya surat Gubernur Lampung tersebut, karena sangat besar manfaatnya guna membantu program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dlu’afa”.
Tidak semuai orang mendapat rezeki atau kesempatan yang sama, mari salurkan zakat, infak dan sedekah Anda di BAZNAS Kabupaten Pesawaran melalui transfer ke rekening:
BSI: 74.55.66.77.84
Bank Lampung: 40.70.30.40.11.871
BNI: 12.10.83.84.13
Maybank: 2.721.200.000
CIMB Niaga Syariah: 86.000.740.3000
a.n. BAZNAS Kab. Pesawaran
Berita Lainnya
Baznas Salurkan Bantuan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Gubernur Lampung Memperkenalkan Gerakan Sadar Zakat dan Mengajak Para Kepala Daerah untuk Membawa Keberkahan
BAZNAS RI LAKUKAN SUPERVISI PROGRAM LUMBUNG PANGAN DI PESAWARAN
Gelar Rakernis IT 2025, BAZNAS RI Optimalkan Modernisasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat Nasional
BAZNAS Provinsi Lampung Sahkan RKAT BAZNAS Pesawaran 2026
Rakorda BAZNAS Lampung Hasilkan Resolusi Penguatan Tata Kelola dan Target Rp120 Miliar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
