Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran Apresiasi Positif Surat Edaran Gubernur Lampung
28/03/2023 | Penulis: Ahmad Fudloli

Ketua BAZNAS Pesawaran Apresiasi Positif SE Gubernur Lampung
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar zakat fitrah di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung untuk seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kanwil/Badan/Dinas/Kantor/Instansi Vertikal Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung, Pimpinan BUMN/BUMD/Perum dan Perusahaan Swasta dengan Nomor: 451.12/1240/02/2023 Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah 1444 H/2023 M Provinsi Lampung tertanggal 24 Maret 2023.
Yang dalam isi suratnya, Gubernur Lampung mengharapkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kab./Kota agar melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Menanggapi surat itu, Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran, A. Hamid S., memberikan apresiasi positif dan mengatakan: “Insya Allah surat tersebut akan segera ditindaklanjuti Bupati Dendi Ramadhona kepada BAZNAS Pesawaran. Selama ini kita sering mendengar ketika masyarakat/Umat Islam ditanya bagaimana hukumnya Shalat, dengan cepat mereka menjawab hukumnya wajib. Tetapi ketika ditanya tentang hukumnya zakat, berat sekali mereka menjawab wajib berzakat. Dan Alhamdulilah semenjak pemerintah selalu melibatkan BAZNAS dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah, masyarakat/Umat Islam mulai memahami arti penting dari wajib berzakat. Termasuk juga para pejabatpun sudah cinta zakat. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung diterbitkannya surat Gubernur Lampung tersebut, karena sangat besar manfaatnya guna membantu program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dlu’afa”.
Tidak semuai orang mendapat rezeki atau kesempatan yang sama, mari salurkan zakat, infak dan sedekah Anda di BAZNAS Kabupaten Pesawaran melalui transfer ke rekening:
BSI: 74.55.66.77.84
Bank Lampung: 40.70.30.40.11.871
BNI: 12.10.83.84.13
Maybank: 2.721.200.000
CIMB Niaga Syariah: 86.000.740.3000
a.n. BAZNAS Kab. Pesawaran
Berita Lainnya
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Tebar Berkah Ramadhan, BAZNAS Pesawaran Bagikan 190 Paket Berkah Ramadhan dan Santunan 80 Anak Yatim Piatu
BAZNAS Pesawaran dan PEMKAB Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Tegineneng
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →