Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran Apresiasi Positif Surat Edaran Gubernur Lampung
28/03/2023 | Penulis: Ahmad Fudloli

Ketua BAZNAS Pesawaran Apresiasi Positif SE Gubernur Lampung
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar zakat fitrah di akhir Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung untuk seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kanwil/Badan/Dinas/Kantor/Instansi Vertikal Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung, Pimpinan BUMN/BUMD/Perum dan Perusahaan Swasta dengan Nomor: 451.12/1240/02/2023 Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah 1444 H/2023 M Provinsi Lampung tertanggal 24 Maret 2023.
Yang dalam isi suratnya, Gubernur Lampung mengharapkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kab./Kota agar melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya.
Menanggapi surat itu, Ketua BAZNAS Kab. Pesawaran, A. Hamid S., memberikan apresiasi positif dan mengatakan: “Insya Allah surat tersebut akan segera ditindaklanjuti Bupati Dendi Ramadhona kepada BAZNAS Pesawaran. Selama ini kita sering mendengar ketika masyarakat/Umat Islam ditanya bagaimana hukumnya Shalat, dengan cepat mereka menjawab hukumnya wajib. Tetapi ketika ditanya tentang hukumnya zakat, berat sekali mereka menjawab wajib berzakat. Dan Alhamdulilah semenjak pemerintah selalu melibatkan BAZNAS dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak dan Shadaqah, masyarakat/Umat Islam mulai memahami arti penting dari wajib berzakat. Termasuk juga para pejabatpun sudah cinta zakat. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung diterbitkannya surat Gubernur Lampung tersebut, karena sangat besar manfaatnya guna membantu program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dlu’afa”.
Tidak semuai orang mendapat rezeki atau kesempatan yang sama, mari salurkan zakat, infak dan sedekah Anda di BAZNAS Kabupaten Pesawaran melalui transfer ke rekening:
BSI: 74.55.66.77.84
Bank Lampung: 40.70.30.40.11.871
BNI: 12.10.83.84.13
Maybank: 2.721.200.000
CIMB Niaga Syariah: 86.000.740.3000
a.n. BAZNAS Kab. Pesawaran
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan, Ringankan Beban Ibu Murniati, Warga Kedondong
Perkuat Sinergi, Rektor INSTIDLA dan BAZNAS Pesawaran Bahas Perkembangan Mahasiswa hingga Pembentukan UPZ Kampus
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa
Bupati Nanda Indira Kunjungi Kantor BAZNAS Pesawaran, mendorong Optimalkan Potensi ZIS
Aksi Nyata BAZNAS Pesawaran: Bantu Biaya Berobat Warga Pasar Baru
Ketua BAZNAS Kota Batam Kunjungi RSB Pesawaran, Apresiasi Dedikasi Nakes
BAZNAS Lampung Bangun Ekosistem Zakat Berbasis Riset
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Wujud Respons Cepat untuk Hunian Layak di Desa Bernung
Tingkatkan Kualitas Hidup Mustahik, RSB BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat dan Layanan Medis Gratis
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Bapak Suhardi, Warga Kedondong
Peduli Kesehatan Umat, BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Medis di Kedondong
Pimpinan dan Amil BAZNAS Pesawaran Ikuti Kelas Hukum: Perkuat Tata Kelola dan Regulasi Pembentukan LAZ
Pencapaian Tertinggi: BAZNAS Lampung Catat Rekor Penghimpunan Zakat Fitrah dan Mal pada Tahun 2026
Kemenag dan Lembaga Zakat Perkuat Tata Kelola Nasional dan Profesionalisme Amil
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Edukasi Bahaya Merokok dan Layanan Kesehatan Gratis di SMPN 27 Pesawaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →