BAZNAS RI Perkuat Sistem Pelaporan Zakat melalui SiMBA
21/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran
Dok. BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan Kelas Hukum Volume VIII* dengan tema “Sistem Pelaporan Zakat Nasional melalui SiMBA”, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Kegiatan ini diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI, Senin (20/10/2025). Hadir Kolonel CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani (Pimpinan Bidang SDM, Keuangan & Hukum BAZNAS RI), narasumber Sugianto (Kepala Bagian Pelaporan Nasional BAZNAS RI), Mulya Dwi Harto (Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI), Sarniti (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS RI) dan diikuti oleh amil BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, membuka acara dengan menekankan pentingnya integrasi sistem informasi dalam pelaporan zakat.
“Pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Dengan SiMBA, kita membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi, terukur, dan terverifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelaporan Nasional BAZNAS RI Sugianto mengulas secara mendalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam kesempatan ini, BAZNAS juga memaparkan struktur pelaporan berjenjang, mulai dari BAZNAS Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat nasional, serta kewajiban LAZ dalam menyampaikan laporan berkala yang telah diaudit.
Sugianto menambahkan, penerapan *
Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional (SiMBA) merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola zakat yang modern dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah terkait.
“SiMBA bukan sekadar aplikasi, tapi tulang punggung akuntabilitas nasional zakat. Setiap transaksi harus tercatat, setiap laporan harus tepat waktu, dan setiap data harus akurat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugianto menegaskan, tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan yang tidak lengkap, tidak akurat, atau terlambat dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga tiga tahap, dan pada akhirnya dapat dilaporkan ke Menteri Agama jika tidak ada perbaikan.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya audit syariah dan keuangan sebagai prasyarat pelaporan, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah dan Menteri Agama sesuai tingkat kewenangan masing-masing lembaga.
“Transparansi zakat bukan pilihan, tapi keharusan. Dan SiMBA adalah alat yang memastikan kita semua berjalan di rel yang sama,” tutupnya.
Melalui Kelas Hukum Volume VIII ini, BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan zakat di seluruh Indonesia, memastikan setiap rupiah zakat dikelola dengan amanah, dan membangun kepercayaan publik melalui sistem pelaporan yang andal dan terintegrasi.
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
Teladan Pemimpin: Bupati Pesawaran dan Jajaran ASN Tunaikan Zakat Serentak
Optimalkan Keberkahan Ramadan, Bupati Pesawaran Imbau ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
Komitmen Tanpa Kompromi: BAZNAS RI Perketat Standar Akuntabilitas Melalui Pengawasan Berlapis
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
BAZNAS RI Luncurkan ZIfthar, Perluas Akses Pasar UMKM Binaan Selama Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →