WhatsApp Icon

BAZNAS Pesawaran Luncurkan Kalkulator Zakat Digital Berbasis Syariat

25/09/2024  |  Penulis: Bahri, S.E., M.E.Sy.

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Pesawaran Luncurkan Kalkulator Zakat Digital Berbasis Syariat

Prof Nadra Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional

BAZNAS Kabupaten Pesawaran resmi memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat Digital melalui portal www.kabpesawaran.baznas.go.id/. Inovasi ini hadir sebagai solusi praktis dan presisi bagi para muzaki untuk menghitung kewajiban zakat di era modern.

Fitur Utama & Akurasi Penghitungan

Multifungsi: Mencakup zakat penghasilan, emas, perdagangan, hingga zakat perusahaan.

Standar Terbaru: Mengacu SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024, dengan nisab senilai 85 gram emas (Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan).

User-Friendly: Sistem otomatis menjumlahkan pendapatan dan memvalidasi status wajib zakat secara instan.

Integrasi & Optimalisasi Layanan

Ketua BAZNAS Pesawaran, Hi. A. Hamid S., S.H., M.M., menyatakan bahwa selain untuk memudahkan masyarakat umum, teknologi ini disiapkan untuk memperkuat profesionalisme layanan di tingkat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, desa, hingga kabupaten/kota se-Pesawaran.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.

Lihat Daftar Rekening →