WhatsApp Icon

Rakorda BAZNAS Lampung Hasilkan Resolusi Penguatan Tata Kelola dan Target Rp120 Miliar

06/12/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab. Pesawaran

Bagikan:URL telah tercopy
Rakorda BAZNAS Lampung Hasilkan Resolusi Penguatan Tata Kelola dan Target Rp120 Miliar

RAKORNAS BAZNAS

Gubernur Mirza melaunching Gerakan Sadar Zakat pada acara Rakorda BAZNAS Provinsi Lampung.

Lampung — Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung Tahun 2025, yang berlangsung selama tiga hari tanggal 4 s.d. 6 Desember 2025 di Emersia Hotel, Bandar Lampung, menghasilkan keputusan penting atau resolusi BAZNAS untuk melayani muzaki dan mustahik dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada 2026.

Rakorda BAZNAS Lampung yang dibuka Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, juga dihadiri Pimpinan BAZNAS RI, pimpinan instansi vartikal, OPD Provinsi Lampung, bupati dan walikota se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta Mitra BAZNAS Provinsi Lampung.

Setelah menimbang bahwa, pengelolaan zakat nasional harus dilaksanakan secara kelembagaan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bahwa diperlukan sinergi program antara BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mencapai target pengumpulan dan pendistribusian zakat guna mendukung program pembangunan Lampung Maju dalam pengentasan kemiskinan. Bahwa hasil Rakornas BAZNAS 2025 dan evaluasi kinerja tahun sebelumnya harus menjadi landasan utama penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2026.

Keputusan penting badan amil zakat negara itu juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI Tahun 2025, juga membaca peraturan menteri agama juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perzakatan.

Maka untuk tata kelola dan target pencapaian tahun 2026 sebagai berikut:

A. BIDANG PENGUMPULAN

1. Target ZIS-DSKL 2026

Menetapkan dan menyepakati Target Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL)

Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), yang alokasi per BAZNAS

Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Resolusi ini.

2. Optimalisasi Zakat Profesi ASN dan BUMN/BUMD

Mendorong dan mengawal percepatan penerbitan serta implementasi Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban

berzakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMN/BUMD di wilayah masing-masing sebagai tindak lanjut regulasi

nasional.

3. Optimlisasi Zakat Perusahaan

BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun dan melaksanakan strategi khusus (road map) untuk mengoptimalkan potensi

Zakat Perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta besar di Provinsi Lampung.

4. Digitalisasi dan Inovasi

Mewajibkan BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk mengumpulkan saran pengumpulan zakat berbasis digital dan media sosial untuk

mempermudah akses muzaki dan meningkatkan efisiensi pengumpulan.

5. Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

BAZNAS Kabupaten/Kota wajib mempercepat pembentukan dan penguatan Unit Oengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ

Kecamatan, dan UPZ Masjid sesuai dengan target rasio yang ditetapkan.

B. BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN

1. Pengintegrasian Program Pengentasan Kemiskinan

Meneguhkan peran BAZNAS sebagai institusi strategis yang mendukung program Pemerintah Daerah dalam pengentasan

kemiskinan dan stunting melalui penyaluran zakat yang berbasis program produktif.

2. Fokus Program Produktif

Memastikan penyaluran ZIS-DSKL diprioritaskan pada program-program 4 pilar BAZNAS (Lampung Taqwa, Lampung Cerdas,

Lampung Sehat, dan Lampung Peduli) dengan fokus utama pada pengubahan status mustahik menjadi muzaki.

3. Program Santri Tahfidz

BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program syiar Islam melalui pengembangan

dan pembentukan “Santri Hafidz” di wilayah Provinsi Lampung sebagai program unggulan BAZNAS di bidang Lampung Takwa dan

Lampung Cerdas.

4. Laporan Penyaluran

Setiap BAZNAS wajib melaksanakan penyaluran ZIS-DSKL secara transparan dan akuntabel serta melaporkannya secara berkala dan

tepat waktu melalui SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Baznas).

C. BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA

1. Pengintegrasian Program ke RPJMD

BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengintegrasikan secara aktif program-program unggulan zakat

ke dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing wilayah untuk memastikan keberlanjutan

dukungan anggaran dan sinergi kebijakan daerah.

2. Penguatan Regulasi Daerah (Raperda)

Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera memproses dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

tentang Pengelolaan Zakat di Lampung sebagai payung hukum yang kuat bagi BAZNAS.

3. Penerapan Tiga (3) Aman

Berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola kelembagaan zakat dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

guna mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik.

4. Sertifikasi Amil

BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memastikan seluruh Pimpinan dan Pelaksana BAZNAS

mengikuti Sertifikasi Amil sebagai upaya profesionalisme amil BAZNAS di Provinsi Lampung.

5. Sinergi dan Koordinasi

Memperkuat sinergi dan koordinasi dengan vertikal antar BAZNAS dan horizontal dengan Pemerintah Daerah, Kemenag, TNI/POLRI,

Kejaksaan, perguruan tinggi, dan media masa untuk mewujudkan Gerakan Cinta Zakat di Provinsi Lampung.

Resolusi Rakorda BAZNAS Provinsi Lampung ini ditetapkan di Bandar Lampung tanggal 6 Desember 2025, ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Lampung H. Iskandar Zulkarnain dan 15 Ketua BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Lampung. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat