Macam-Macam Zakat
25/02/2025 | Penulis: Rohim, S.H.I.
Dok. BAZNAS Pesawaran
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan; adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan; adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
7. Zakat perindustrian; adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa; adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz; adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan:
https://kabpesawaran.baznas.go.id/bayarzakat.
Layanan BAZNAS Pesawaran: 0812-7111-2600
Yuk Follow BAZNAS Kabupaten Pesawaran
IG : @baznaskabupatenpesawaran
FB : baznaspesawaran
Penulis: Rohim, S.H.I. (Waka I BAZNAS Pesawaran)
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Ratusan Paket Ramadhan dan Santunan Yatim Disalurkan di Way Khilau
Menag Klarifikasi Pernyataan Zakat dan Dorong Optimalisasi Wakaf Nasional
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Mutlak untuk Mustahik, Bukan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
BAZNAS Pesawaran dan PEMKAB Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Tegineneng
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran: Salurkan 210 Paket Berkah Ramadhan dan Santuni 80 Anak Yatim
Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS RI Ajak Seluruh Amil Gencarkan Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia
Tebar Manfaat Zakat: BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Ramadhan di Way Lima
BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026
Tebar Berkah Ramadhan, BAZNAS Pesawaran Bagikan 190 Paket Berkah Ramadhan dan Santunan 80 Anak Yatim Piatu
Penguatan Integritas Filantropi Islam: BAZNAS Gandeng KPK Maksimalkan Akuntabilitas Dana ZIS
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Lansia di Desa Kebagusan
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Luncurkan Program Z-Ifthar di Gerning
Kemenag Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Tak Terkait Program MBG
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Tegineneng

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →