Macam-Macam Zakat
25/02/2025 | Penulis: Rohim, S.H.I.
Dok. BAZNAS Pesawaran
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan; adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan; adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
7. Zakat perindustrian; adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa; adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz; adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan:
https://kabpesawaran.baznas.go.id/bayarzakat.
Layanan BAZNAS Pesawaran: 0812-7111-2600
Yuk Follow BAZNAS Kabupaten Pesawaran
IG : @baznaskabupatenpesawaran
FB : baznaspesawaran
Penulis: Rohim, S.H.I. (Waka I BAZNAS Pesawaran)
Berita Lainnya
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Biaya Pengobatan kepada Ibu Hayani
RSB Pesawaran Edukasi Santri tentang Scabies dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
RSB Pesawaran Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pekan Inovasi Pertanian Kecamatan Gedong Tataan
Petani Binaan BAZNAS Ramaikan Pekan Inovasi Pertanian Kecamatan Gedong Tataan
Petani Binaan BAZNAS Tangani Gulma dan Busuk Batang pada Padi Inpari 32
Puncak Hari Jadi Kabupaten Pesawaran, Rumah Sehat BAZNAS Layani 256 Warga Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan RLHB kepada Korban Kebakaran di Marga Punduh
Petani Binaan BAZNAS Jaga Produktivitas Padi Ciherang dengan Insektisida dan Pestisida Nabati
Kadis PMDT Provinsi Lampung Dorong Semangat Gotong Royong dalam Penanggulangan ATM
Pendamping Lumbung Pangan BAZNAS Bahas Pengajuan Alsintan dan Persiapan Panen Raya di Desa Kutoarjo
Petani Binaan BAZNAS Lakukan Pemupukan untuk Jaga Produktivitas Cabai Rawit
Pemkab Pesawaran Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Lansia Tuna Rungu dan Tuna Wicara
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmikan Integrasi DTSEN untuk Pengelolaan ZIS-DSKL
Pimpinan dan Staf BAZNAS Pesawaran Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS Secara Daring
Bupati Pesawaran Launching Program BAZNAS Z-Auto, Perkuat Usaha Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →