Macam-Macam Zakat
25/02/2025 | Penulis: Rohim, S.H.I.
Dok. BAZNAS Pesawaran
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan; adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan; adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
7. Zakat perindustrian; adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa; adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz; adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan:
https://kabpesawaran.baznas.go.id/bayarzakat.
Layanan BAZNAS Pesawaran: 0812-7111-2600
Yuk Follow BAZNAS Kabupaten Pesawaran
IG : @baznaskabupatenpesawaran
FB : baznaspesawaran
Penulis: Rohim, S.H.I. (Waka I BAZNAS Pesawaran)
Berita Lainnya
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat, Edukasi Diabetes, dan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Mustahik
Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, Baznas Pesawaran Menyusun Program Spa Academy Berbasis Syariah
BAZNAS Lampung Bangun Ekosistem Zakat Berbasis Riset
Aksi Nyata BAZNAS Pesawaran: Bantu Biaya Berobat Warga Pasar Baru
Kemenag dan Lembaga Zakat Perkuat Tata Kelola Nasional dan Profesionalisme Amil
Ketua BAZNAS Kota Batam Kunjungi RSB Pesawaran, Apresiasi Dedikasi Nakes
BAZNAS Pesawaran Salurkan Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026: Langkah Konkret Wujudkan Masyarakat Inklusif
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Bapak Suhardi, Warga Kedondong
Tingkatkan Kualitas Hidup Mustahik, RSB BAZNAS Pesawaran Gelar Senam Sehat dan Layanan Medis Gratis
Wujud Kepedulian Umat, BAZNAS Pesawaran Bantu Pengobatan Ibu Safaah di Kedondong
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan BERKAT untuk Warga Korban Rumah Roboh di Kedondong
Optimalkan Pengelolaan ZIS, BAZNAS Pesawaran bersama BAZNAS Kota Batam Gelar Forum Berbagi Ilmu dan Pengalaman
KIP Puji Komitmen Transparansi BAZNAS di Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Dampingi Akreditasi RSB Pesawaran
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Laksanakan Home Visit, Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako bagi Ibu Hamil Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.
Lihat Daftar Rekening →