Macam-Macam Zakat
25/02/2025 | Penulis: Rohim, S.H.I.
Dok. BAZNAS Pesawaran
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan PMA No. 31/2019.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya; adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan; adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan; adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan; adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab.
7. Zakat perindustrian; adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa; adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz; adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran memfasilitasi pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dengan lebih mudah dan praktis melalui Zakat Online BAZNAS dengan mengaksesnya di tautan:
https://kabpesawaran.baznas.go.id/bayarzakat.
Layanan BAZNAS Pesawaran: 0812-7111-2600
Yuk Follow BAZNAS Kabupaten Pesawaran
IG : @baznaskabupatenpesawaran
FB : baznaspesawaran
Penulis: Rohim, S.H.I. (Waka I BAZNAS Pesawaran)
Berita Lainnya
Tingkatkan Efektivitas Zakat, BAZNAS Pesawaran Koordinasikan Penguatan Regulasi dengan Wakil Bupati
BAZNAS Pesawaran Apresiasi Kinerja AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam Acara Pisah Sambut Kapolres
BAZNAS Pesawaran Berikan Bantuan Pengobatan untuk Bapak Muhadi (42), Pejuang Gagal Ginjal
Perkuat Tata Kelola RSB, BAZNAS Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Strategis
BAZNAS Pesawaran Gelar Sekolah Tani untuk Tingkatkan Kapasitas Petani Mustahik
Wujudkan Kepedulian Sosial, Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Gelar Khitanan Massal

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
