BAZNAS Pesawaran siap menjalankan 9 resolusi hasil Rakornas BAZNAS 2025
03/09/2025 | Penulis: Laksana Sanjaya
RAKORNAS BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta, menghasilkan sembilan resolusi untuk memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan efektivitas layanan, memperluas manfaat bagi masyarakat, dan mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Resolusi itu disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA di depan perwakilan BAZNAS dari provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Pimpinan BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menekankan bahwa resolusi itu merupakan fokus utama dari Rakornas 2025. Ia menilai bahwa penguatan lembaga BAZNAS adalah hal yang paling penting dan juga mencerminkan komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional lewat visi Asta Cita.
"Pertama, kita perlu terus memperkuat BAZNAS." Dan Alhamdulillah, berkat kekuatan dan bantuan Allah SWT, BAZNAS sekarang semakin kuat. Dalam forum ini, kita mendapati penguatan dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan yang diajukan terhadap BAZNAS oleh beberapa pihak, sehingga posisi BAZNAS semakin kokoh. "Kita juga mendukung Asta Cita sebagai program pembangunan nasional," kata Noor Achmad.
Oleh karena itu, Kiai Noor mengharapkan, kedua hal ini menjadi penghubung bagi BAZNAS untuk tetap membangun hubungan dengan semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.
"BAZNAS telah memperoleh pengakuan yang luas dari pemerintah daerah serta para pihak yang berkepentingan." Namun, BAZNAS perlu memperkuat distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan supaya manfaat zakat bisa lebih dirasakan oleh masyarakat," kata Kiai Noor.
Kiai Noor juga menyampaikan pesan agar para amil dan penggerak zakat tidak merasa malu atau ragu dalam mengedarkan risalah zakat. Ia berpendapat bahwa zakat merupakan aspek dari dakwah serta alat krusial untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Ia percaya pertumbuhan BAZNAS akan semakin cepat dan memberikan efek yang signifikan. "BAZNAS kini telah berkembang dengan pesat, dan ke depannya insya Allah akan semakin menakjubkan." Kami percaya bahwa individu yang tidak mendukung BAZNAS pada akhirnya akan mengalami kekalahan. "Jangan pernah kehilangan harapan, teruslah optimis karena Allah akan menyaksikan usaha kita," tegasnya.
Adapun 9 resolusi Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut:
1. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran;
2. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi;
4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;
5. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;
6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh BAZNAS meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya;
7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;
8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya; dan
9. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Berita Lainnya
Rakorda BAZNAS Lampung Hasilkan Resolusi Penguatan Tata Kelola dan Target Rp120 Miliar
BAZNAS RI Ungkap Potensi Zakat Pertanian Berbasis Desa
BAZNAS Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Tengah
BAZNAS Berikan Bantuan di Lokasi Bencana di Sumatera: Dukungan Air Bersih, Sembako, Layanan Kesehatan, dan Dapur Umum
BAZNAS Distribusikan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Padang
AI Bukanlah Pengganti, Melainkan Mitra Strategis Anda

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
