WhatsApp Icon

BAZNAS Luncurkan Green Zakat Index, Dorong Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan

21/10/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Luncurkan Green Zakat Index, Dorong Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan

Dok. BAZNAS Pesawaran

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Green Zakat Framework (GZF) dan Green Zakat Index (GZI), sebuah inovasi strategis untuk mengintegrasikan prinsip ekonomi hijau ke dalam seluruh aspek pengelolaan zakat.

Inovasi tersebut menjadi bahasan dalam Pengajian Selasa Pagi: Berbagi Ilmu Selasa (21/10/2025), yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, dengan tema “Urgensi dan Implementasi Indeks Green Zakat”.

Acara ini menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D dan narasumber Hidayaneu Farchatunnisa, ME, Peneliti Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI, serta diikuti oleh amil BAZNAS RI dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) secara daring.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan pentingnya Green Zakat Framework dalam pengelolaan zakat yang berkeadilan, halalan thoyiban dan berprespektif ekologis. Sehingga BAZNAS menjadi pionir bagi pengembangan ekonomi hijau dan rujukan dunia internasional.

Dalam paparannya, Hidayaneu menjelaskan bahwa Green Zakat Index merupakan alat ukur komprehensif yang terdiri dari 4 dimensi utama Kelembagaan (24%), Pengumpulan (25%), Operasional (21%), dan Penyaluran (30%) dengan 29 variabel dan 9 indikator, termasuk Green Office, Sustainable Livelihood, Green Infrastructure, hingga Digital Fundraising.

"Green Zakat bukan sekadar tren, tapi respons nyata terhadap krisis lingkungan global yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Melalui GZI, kami ingin memastikan zakat tidak hanya mengentaskan kemiskinan, tapi juga menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT,” ujar Hidayaneu.

Ia menekankan bahwa konsep hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) dalam perspektif Islam memiliki kedudukan setara dengan hifdz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta), sebagaimana dikemukakan oleh ulama kontemporer Yusuf al-Qaradhawi. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/205 yang membolehkan penggunaan zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa dan kemaslahatan umum

“Zakat bisa menjadi katalisator ekonomi hijau. Dana zakat tidak hanya menolong mustahik hari ini, tapi juga membangun ketahanan lingkungan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Hidayaneu juga mengajak seluruh jajaran BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan self-assessment Green Zakat Index melalui dashboard digital yang telah disediakan. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola zakat berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Acara ditutup dengan harapan bahwa Green Zakat Index tidak hanya menjadi alat ukur, tetapi juga pendorong transformasi lembaga zakat menjadi Eco-Pioneer. pelopor praktik zakat yang ramah lingkungan, transparan, dan berdampak luas.

Dengan peluncuran GZI, BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjawab tantangan global melalui pendekatan lokal yang berakar pada nilai-nilai syariah, sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan transisi menuju ekonomi hijau yang adil dan berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat