WhatsApp Icon

BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmikan Integrasi DTSEN untuk Pengelolaan ZIS-DSKL

06/08/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Pesawaran

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmikan Integrasi DTSEN untuk Pengelolaan ZIS-DSKL

Dok. BAZNAS Pesawaran

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, dan Kementerian PPN/Bappenas resmi menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pengelolaan ZIS-DSKL guna memperkuat transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran zakat nasional, Kamis (6/8/2026), di Gedung Bappenas, Jakarta.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menjelaskan bahwa integrasi data mustahik dengan DTSEN bertujuan meminimalkan tumpang tindih penyaluran bantuan. Menurutnya, BAZNAS saat ini memiliki sekitar 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki yang perlu diintegrasikan agar pengelolaan zakat semakin efektif.

"Oleh sebabnya, hari ini secara resmi kami launching tentang keterpaduan data-data itu, yakni data mustahik, yang dengan keterpaduan itu maka program mobilisasi ZIS serta pemberdayaan akan lebih terpadu, akurat, dan efisien," ujarnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., menegaskan bahwa Satu Data ZIS-DSKL merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Lewat Satu Data ZIS-DSKL, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memperkuat dan memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., menekankan pentingnya integrasi data agar tidak terjadi penerima bantuan ganda serta memastikan masyarakat yang belum terjangkau bantuan dapat memperoleh haknya.

"Kalau ini semua mau kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, enggak usah dapat di BAZNAS daerah lagi, kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial," ujarnya.

Peluncuran ini turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, serta diikuti secara daring oleh BAZNAS dan LAZ tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk pimpinan dan staf BAZNAS Kabupaten Pesawaran.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesawaran.

Lihat Daftar Rekening →