Ilustrasi zakat profesi. Sumber: Freepik
Zakat Profesi
27/09/2025 | Bahri, S.E., M.E.Sy.Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat, dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan cukup nisabnya, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini berasal dari ijtihad ulama kontemporer karena tidak ada pembahasan zakat profesi secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah masa klasik. Zakat profesi dapat dibayarkan secara bulanan atau tahunan dengan kadar 2,5% dari penghasilan yang telah dikurangi biaya kebutuhan pokok dan operasional.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Ijtihad Ulama Kontemporer: Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer karena tidak terdapat ketentuan zakat profesi yang jelas dalam Al-Qur'an maupun hadis, seperti halnya zakat mal lainnya.
Kias (Analogi): Ulama mengkiaskan zakat profesi dengan zakat pertanian atau perdagangan. Namun, ada juga yang menyamakan nisabnya dengan emas dan perak untuk gaji tetap.
Kewajiban dan Nisab
Kewajiban Zakat: Zakat profesi hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang penghasilannya telah mencapai batas minimal (nisab) dan tidak melanggar syariat Islam.
Ukuran Nisab: Nisab zakat profesi umumnya disamakan dengan nisab emas, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas 24 karat dalam setahun.
Besaran Zakat: Jika penghasilan seseorang telah mencapai nisab, maka kewajiban zakatnya adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersihnya.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Tentukan Pendapatan Bersih: Hitung total pendapatan bersih dari profesi selama satu tahun setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan.
Kurangi Kebutuhan Pokok: Kurangi juga pendapatan tersebut dengan kebutuhan primer sehari-hari yang jumlahnya disesuaikan dengan besarnya anggota keluarga.
Periksa Kelebihan Nisab: Jika sisa pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya tersebut masih melampaui nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Periode dan Mekanisme Pembayaran
Pembayaran Tahunan: Zakat dapat dikeluarkan setahun sekali setelah semua pengeluaran dihitung, atau dibayarkan setiap bulan secara bertahap hingga mencapai jumlah nisab.
Pembayaran Bulanan: Bagi yang memiliki penghasilan tetap atau rutin bulanan, zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulan apabila penghasilannya sudah mencapai nishab.
Penulis: Bahri, S.E., M.E.Sy. (Sekretaris BAZNAS Kabupaten Pesawaran)
